Desa Klitik melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 bertempat di Gedung PKK Desa Klitik. Acara ini dihadiri oleh Bapak Wahyu Cahyono, SH, Bhabinkamtibmas Desa Dempel selaku pemateri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Klitik, Kepala Desa dan Perangkat Desa Klitik, BPD, LPMD, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Klitik.
Topik yang disampaikan oleh Bapak Wahyu pada Sosialisasi ini adalah mengenai Restorasive Justice (RJ) di tingkat Desa. Restorasive Justice adalah cara penyelesaian masalah pidana secara kekeluargaan yang mengutamakan pemulihan hubungan, musyawarah, serta kesepakatan damai, bukan penghukuman. Jenis perkaranya yaitu pada tindak pidana ringan, perkara anak, perempuan, dan narkotika tertentu, biasanya dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian tidak signifikan, biasanya tidak lebih dari 2,5 juta rupiah.
Topik kedua mengenai himbauan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya judi online. Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat merusak kehidupan individu dan keluarga. Pemerintah juga dapat menerapkan sanksi administratif kepada pelaku judi online seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, atau pencabutan izin usaha bagi penyelenggara atau pelaku. Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati terhadap bahaya judi online.